Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)

Diketahui, pemda di Jatim per hari Senin (21/6/2021),  sebenarnya sudah melonggarkan penyekatan Suramadu. Sebab, pemda memberlalukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal.

SIKM ini diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Syarat mendapatkan SIKM yakni, melampirkan hasil negatif tes antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait. Namun, bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap harus mengikuti proses penyekatan melalui tes antigen.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat anarkistis. Sampaikan aspirasi melalui cara yang benar. Percayalah, pemerintah pasti akan memberikan yang terbaik bagi warganya," kata La Nyalla.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network