Menurut dia, operasional Posko Pelayanan Nataru ini mengacu pada Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 02 Tahun 2022. Posko akan berlangsung selama 16 hari sejak 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Pada pelaksanaan Posko Pelayanan Nataru, Bandara Internasional Juanda bekerja sama dengan Lanudal Juanda, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I, Perum LPPNPI, airlines, ground handling, BMKG, Imigrasi, dan Bea Cukai.
"Meski menjadi agenda rutin setiap tahun, pelaksanaan Posko tetap mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan serta menjalankan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua instansi," kata Sisyani.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait