DPD Partai Perindo Tuban menargetkan kursi di DPRD usai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu. (Foto: Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id - KPU menyatakan DPD Partai Perindo Kabupaten Tuban memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Penetapan dilakukan berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu Tuban, Senin (17/10/2022).

Hasilnya, persyaratan Partai Perindo Tuban dinyatakan telah sesuai dengan data yang diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Di antaranya keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada kepengurusan partai.

Ketua DPD Partai Perindo Tuban Khamtari Suhadak mengatakan pihaknya menargetkan kursi wakil rakyat di DPRD Tuban.

"Insyaallah kita punya perwakilan di DPRD, kita berusaha bermaksimal mendapatkan perwakilan di Tuban," kata Khamtari.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Tuban, Sunarso, menyatakan pihaknya turut melakukan pengecekan terhadap kantor sebagai salah satu syarat parpol mengikuti Pemilu 2024.

Dia mengatakan, berkas pengurus Partai Perindo Tuban sudah lengkap, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network