TUBAN, iNews.id - KPU menyatakan DPD Partai Perindo Kabupaten Tuban memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Penetapan dilakukan berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu Tuban, Senin (17/10/2022).
Hasilnya, persyaratan Partai Perindo Tuban dinyatakan telah sesuai dengan data yang diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Di antaranya keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada kepengurusan partai.
Ketua DPD Partai Perindo Tuban Khamtari Suhadak mengatakan pihaknya menargetkan kursi wakil rakyat di DPRD Tuban.
"Insyaallah kita punya perwakilan di DPRD, kita berusaha bermaksimal mendapatkan perwakilan di Tuban," kata Khamtari.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Tuban, Sunarso, menyatakan pihaknya turut melakukan pengecekan terhadap kantor sebagai salah satu syarat parpol mengikuti Pemilu 2024.
Dia mengatakan, berkas pengurus Partai Perindo Tuban sudah lengkap, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait