Pelaku pembunuhan, Hendrik saat berada di kantor polisi, Kamis (6/1/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

"Korban berusaha melawan sehingga keduanya terlibat perkelahian dan korban terjatuh ke laut yang pada saat itu air laut sedang pasang. Korban saat itu dicekik oleh pelaku dan kepalanya dimasukkan ke dalam air secara berulang-ulang, hingga tewas," tuturnya. 

Rianto mengatakan, beberapa saat setelah kejadian, petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat itu korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya mayat korban dibawa ke RSUD dr Koesma Tuban untuk divisum. 

Sementara itu, tak berselang lama, pelaku langsung ditagkap. Pemuda ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto 351 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network