Pelaku penipuan minyak goreng murah di Jombang.(Foto: iNews.id/Mukhar Bagus).

Sementara itu, tersangka Erma Suryaningrum membantah telah melakukan penipuan. Dia berdalih selama ini hanya menjual rugi minyak goreng tersebut kepada warga. 

Namun setelah jumlah pemesannya makin banyak, dia sudah tidak mampu memenuhi pesanan tersebut dan terpaksa menggunakan uang pemesan terakhir untuk menutup kerugian atas pembelian minyak goreng sebelumnya. 

"Akibatnya untuk pemesan terakhir, saya tidak bisa lagi mendatangkan minyak goreng dari pemasok," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network