Polisi membongkar penimbunan 1,8 ton solar di Jember. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi 1.820 liter solar, enam jeriken isi solar masing-masing 30 liter, lima unit sepeda motor, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network