Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025) siang. (Foto: Hari Tambayong).

Mendapat aduan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Kalijudan tersebut mendatangi sekolah. Terdakwa yang tersulut emosi langsung menyuruh ET. untuk meminta maaf, sujud serta menggonggong layaknya seekor anjing. 

Bahkan, terdakwa juga menghalangi Wardanto, orang tua ET saat berusaha membangkitkan ET dari sujud.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Ivan mengatakan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Pihaknya akan mendalami surat dakwaan jaksa.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan rekaman aksi perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap seorang siswa SMA yang disuruh sujud dan menggonggong. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah hingga menyeret terdakwa ke meja hijau.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network