Pengepul judi online berinisial PO (45) warga Lawang, Kabupaten Malang ditangkap tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang. (Foto: Istimewa).

MALANG, iNews.id - Pengepul judi online (Judol) ditangkap Polres Malang. Penangkapan pelaku berinisial PO (45) warga Lawang, Kabupaten Malang itu merupakan tindak lanjut laporan warga oleh tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, PO ditangkap di rumahnya, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu, kata dia pelaku sedang merekap hasil judi melalui situs online yang dikelolanya.

"Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan petugas di daerah Kecamatan Lawang pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB," ujar AKP Ponsen Dadang di Mapolres Malang, Senin (4/11/2024).

Dia menyampaikan, selain menangkap PO, petugas juga menyita barang bukti berupa rekapan judi online. "Kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp50.000, kartu ATM, slip pembayaran elektronik dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network