Penampakan pondok pesantren milik teraduga pencabulan santriwati di Jember. (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

"Saya juga kaget, apa yang menjadi dasar (penetapan tersangka). Karena itu saya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu penyebab hingga FM ditetapkan tersangka," ujarnya. 

Meski telah ditetapkan tersangka, FM belum ditahan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik atas status baru FM, termasuk belum adanya penahanan. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Witarama belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. 

Diketahui, pengasuh pesantren di Jember dilaporkan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Terduga pelaku disebut sering memanggil santri perempuan saat malam hari ke ruang kerja sang kiai di lantai dua lingkungan pesantren.  


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network