Polisi telah memeriksa 13 saksi kasus penganiayaan santri di Malang. (ilustrasi).

"Langkah kami ke depan yang jelas kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak. Kemudian setelah penetapan tersangka tersebut kami akan sesuai prosedur, yang kami lakukan adalah tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor, kami juga akan mengundang dari instansi terkait," ujarnya.

Diketahui, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, teman sesama santri di Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu siang (26/11/2022).

Akibatnya DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka lebam di beberapa tubuh. Bahkan, tulang hidungnya juga patah.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network