SAMPANG, iNews.id - Pelaku penganiayaan satu keluarga di Desa Pandan Kecamatan Omben, Sampang, Madura, ditangkap, Jumat (12/1/2023). Pelaku berinisial H (30) Warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Sampang, Madura tersebut ternyata keponakan pelaku.
"Korban dengan pelaku masih keponakan bahkan tinggal di satu halaman rumah," ucap
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (12/1/2023).
Sujianto menuturkan petugas telah mengaman barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban.
"Pelaku menggunakan pisau dapur untuk melukai tubuh korban," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang dan sedang proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 340 KUPH dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait