Ilustrasi sidang vonis hukuman terdakwa penganiayaan guru SMP di Trenggalek.(foto: Pixabay)

Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini menunjukkan hakim melihat adanya nilai keadilan yang lebih besar bagi martabat guru," kata Catur Winarno.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu saat korban, Eko Prayitno, menjalankan tugas kedisiplinan dengan menyita telepon genggam milik adik terdakwa di sekolah.

Awang yang merupakan kakak dari siswa tersebut datang ke sekolah dalam kondisi emosi. Alih-alih melakukan klarifikasi secara baik-baik, terdakwa justru melayangkan beberapa kali tamparan ke arah wajah korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan memicu gelombang solidaritas guru di seluruh Jawa Timur.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network