MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap sukarela pengatur lalu lintas (Supeltas) tuna rungu dan tuna wicara di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku berinisial MRK (25) warga Jalan Teluk Mandar, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dia ditangkap usai videonya viral saat menganiaya pria disabilitas berinisal WC (41) warga Dusun Mojosari, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersinggung kepada korban dan dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kapolsek Karangploso AKP M Sochib mengatakan, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Karangploso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya sehingga memudahkan proses penyidikan.
"Sudah kami tangkap. Kami amankan satu tersangka yang terbukti melakukan pemukulan dan saat ini sedang proses lebih lanjut," ujar AKP M Sochib saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Sementara dua orang temannya yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian tidak dijadikan tersangka karena tak ikut melakukan tindakan penganiayaan. Tapi keduanya kini menjadi saksi bagi tersangka MRK.
"Temannya tidak ikut-ikutan hanya sebagai saksi. Kalau terbukti kami naikkan tapi kalau nggak kita jadikan saksi," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku tersinggung akibat tatapan mata korban. Saat itu korban Supeltas disabilitas sedang duduk di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Pelaku bersama dua temannya berboncengan tiga di motor.
"Motifnya tersinggungan karena korban disabilitas memandangi pelaku ini. Saat itu, ada supeltas yang memang memiliki keterbatasan (tunarungu dan tunawicara) nggak bisa ngomong, mendelik-mendelik dikira nantang dan akhirnya dianiaya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait