“Selain uang Rp59 juta yang dibawa kabur pelaku, kami juga menyita sejumlah perhiasan berupa sepasang anting emas, seuntai kalung emas, lima untai gelang emas, dan tiga cincin emas. Awalnya uang yang dibawa kabur sekitar Rp60 juta,” kata Dimas.
Sebelumnya, korban Tri Retno Jumilah ditemukan tewas membusuk di rumahnya pada Kamis (13/11/2025). Anaknya, Eko, menjadi orang pertama yang menemukan jasad sang ibu.
Saat olah TKP, polisi mencurigai kematian korban karena motor Yamaha Vixion miliknya hilang dan Purnomo, yang tinggal bersama korban, tidak berada di rumah.
Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Retno mengalami luka memar di wajah, kepala, punggung tangan kanan dan kiri, serta dada kiri. Selain itu, ditemukan patah tulang pada rahang bawah, tulang pipi, lengan atas, serta tiga tulang iga di sisi kanan.
Resapan darah juga ditemukan pada kulit kepala bagian dalam, sela iga kiri, dan terdapat gumpalan darah besar di kepala. Kondisi otak korban sudah membubur berwarna merah akibat pendarahanhebat. Semua luka tersebut konsisten akibat hantaman benda tumpul saat korban masih hidup.
Akibat perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait