Polda Jatim serius menangani kasus anggota Polres Pamekasan pesta seks dan konsumsi sabu. (Foto: iNews)

Kuasa hukum MH, Subaidi menegaskan, tidak ada unsur jual beli dari perilaku Aiptu AR. MH, kata dia, tidak pernah ditawarkan atau menawarkan diri. “Dan terlapor tidak merasa menjual klien kami. Tidak seperti pemberitaan-pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya,” katanya.

Apakah hubungan badan yang dilakukan atas dasar suka sama suka?, dengan lugas Subaidi mengatakan bahwa, hubungan badan tersebut akibat pengaruh sabu. “Kalau asas suka sama suka, tidak. Karena ini (MH) pada saat melakukan memang dalam pengaruh dari narkoba,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network