Menurutnya, pada 2022, MS. juga pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama dan dipenjara selama dua tahun. MS, lanjut dia melakukan penembakan secara acak tanpa mengenal korbannya.
"MS residivis karena pernah melakukan perbuatan di beberapa waktu sebelumnya. Jadi pernah dilakukan penahanan atas perkara yang sama," ucapnya.
Sementara itu, korban penembakan pada Jumat siang ini mendapatkan tindakan operasi pengangkatan proyektil dengan mendatangkan dokter spesialis dari RSSA Malang ke Rumah Sakit (RS) Hasta Brata, Kota Batu.
Diberitakan, sebelumnya warga Temas Kota Batu menjadi korban penembakan di Jalan Raya Wukir. Korban ditembak saat mengendarai sepeda motor bersama anak dan istrinya.
Pelaku yang mendahului korban tiba-tiba putar balik dan menembak korban. Korban mengalami luka di dada kiri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait