Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng. (FOTO: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Pendeta Hanny Layantara dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medaeng, Jumat (2/10/2020). Pemindahan ini setelah Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Johanis Hehamony menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020).

Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih subsider Pasal 294 KUHP. Selain hukuman 10 tahun penjara, Hanny Layantara juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana Hanny Layantara dipindahkan penahanannya dengan naik bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, dia menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

Di dalam bus itu, Pendeta Hanny Layantara bersama dengan 34 tahanan yang lain. Dia tampak mengenakan topi merah, kaus kuning dibalut rompi warna merah bertuliskan Kejari Surabaya. Pendeta berusia 68 tahun ini lalu turun dari bus tahanan dan berjalan memasuki halaman dalam Rutan Medaeng.

Di tempat ini, Hanny Layantara harus didudukkan bersama para tahanan yang sudah datang sebelumnya. Mereka menunggu giliran dimasukkan ke dalam Rutan Medaeng. Sebelum memasuki pintu I Rutan Medaeng, Hanny Layantara disemprot disinfektan terlebih dahulu sesuai protokol.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Handanu mengatakan, pemindahan tahanan Hanny Layantara sesuai instruksi pimpinan soal penerimaan tahanan yang berstatus A3 maupun yang sudah inkracht. Semua proses diberlakukan prosedur penanganan protokol Covid-19.

"Tahanan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Selama masa isolasi tersebut, setiap tahanan akan diberikan vitamin," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Menurut Handanu, vitamin tersebut sebagai peningkat daya tahan tubuh para tahanan yang baru dikirimkan, mengingat daya tampung dan ruangan di Rutan Medaeng hanya 100 orang.

"Tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada Hanny Layantara. Kami akan perlakukan sama seperti para tahanan yang lain dan yang baru dipindahkan penahanannya," kata Handanu.

Setelah melampaui masa isolasi selama 14 hari, penahanan Hanny Layantara akan dialihkan ke dalam blok-blok tahanan.

"Hanny Layantara ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, ada kemungkinan ke depan dia akan dipindahkan lagi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui, Pendeta Hanny Layantara melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya anak dibawah umur yang sudah dia angkat sebagai anak rohaninya sejak 2005. ketikan itu korban masih berusia 12 tahun. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun karena intensitas terdakwa melakukan kekerasan seksual pada korbannya empat sampai lima kali dalam sehari. Intensitas pencabulan terhadap korban saat ini makin berkurang sebab terdakwa Hanny Layantara sudah mengangkat anak rohani yang lain.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network