Nantinya disebutkan Agus, evaluasi pembatasan kuota pendakian sebanyak maksimal 30 persen dari kuota tersebut akan dievaluasi di bulan berikutnya.
"Batas pendakian yang diizinkan maksimal tiga hari dan dua malam, dengan batas pendakian hingga Kalimati," tuturnya.
Adapun syarat pendakian yang diperlukan juga masih sama dengan sebelumnya, yakni membawa surat kesehatan dari puskesmas sesuai alamat KT dan membawa identitas diri. Khusus pendaki di bawah usia 17 tahun, wajib melampirkan surat keterangan izin orang tua yang ditandatangani orang tua atau wali murid di atas materai Rp6.000, dan wajib menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru selama di area kawasan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait