Tangkapan kayar saat pelaku curanmor dihajar massa bersenjata celurit. (Taufik Syahrawi).

Bangkit mengatakan, warga sempat kehilangan jejak kedua tersangka. Meski begitu, warga yang marah tetap mengejar pelaku dengan membawa celurit. Mereka membuat pagar betis di sekitar hutan untuk menyisir lokasi. 

Perburuan itu membuahkan hasil. Keesokan harinya, tersangka SA berhasil ditemukan warga dan ditangkap. Sementara satu tersangka lain, yakni SU berhasil meloloskan diri. 

Sementara itu, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi dia juga menyebutkan sejumlah nama pelaku lain yang kerap beraksi bersama dirinya. 

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network