Pelaku pencurian kabel kereta api mengancam bunuh warga yang memergokinya. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Pencuri kabel kereta api yang viral ancam bunuh warga akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial MS (45) ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, Surabaya, usai bangun tidur.

Pelaku hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya ke tahanan. Pasalnya, polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan MS. 

Tampang pencuri kabel kereta api yang viral mengancam bunuh warga. (istimewa).

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10/2022). 

Saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan satu sepeda motor matic warna putih. Sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel PT KAI. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau dan satu celana pendek jins warna biru dongker. "Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara," tutur Mirzal.

Sementara itu, dari hasil penelusuran polisi, MS ternyata seorang residivis. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal. 

Diketahui, aksi pencurian kabel PT KAI Daop 8 Surabaya di tepi rel kawasan frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini dipergoki warga. Aksi pencurian ini berhasil direkam warga dengan menggunakan kamera ponsel. 

Mengetahui aksinya direkam, pelaku yang naik sepeda motor matic, menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya. Aksi ini pun akhirnya viral setelah video tersebut disebar di media sosial.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network