Polisi menangkap penculik anak di Kota Malang. Pelaku ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya. (Foto: iNews)

"Kejadian 10.30 kurang lebih tidak sampai 4 jam berarti jam kurang lebih jam 2 pelaku bisa kita amankan. Kita kejar di daerah Batu di Junrejo, Batu," ungkapnya.

Pelaku Andre Ega Prasetya (35) langsung dibekuk oleh tim Jatanras gabungan Polresta Malang Kota, Polres Malang, dan Polres Batu. Tersangka lantas dibawa ke Polresta Malang Kota lengkap dengan satu korban berinisial ADR (4) yang ditemukan di dalam mobil.

Pelaku dikenakan Pasal 83 juncto 76 f Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network