SURABAYA, iNews.id - Eko Hendri, penasihat hukum Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, menilai kliennya seharusnya bebas dari jerat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan. Sebab, dia menilai kliennya tidak memiliki peran dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
"Harusnya bebas. Apa yang dilakukan Pak Suko yang menyebabkan ini semua, tidak ada. Pak Suko itu mempersiapkan semua pertandingan mulai dari awal. Rapat-rapat dan juga antisipasi penambahan personel," kata Eko, Kamis (9/3/2023).
Dia mengakui, putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurutnya, terdakwa seharusnya bebas.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, lanjutnya, tidak ada perbuatan terdakwa yang kemudian menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Terkait putusan kami nyatakan pikir-pikir (untuk mengajukan banding)," kata Eko.
Sebelumnya, Suko Sutrisno dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Perbuatan Suko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait