Direktur Utama PT LIB bersama ima tersangka tragedi Kanjuruhan dibawa ke Rutan Polda Jatim, Senin (24/10/2022). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita telah ditahan penyidik Polda Jatim terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. 

AhmadHadian pun sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Namun, permohonan itu belum mendapat respons dari penyidik Polda Jatim.

Kuasa Hukum Direktur PT LIB Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanudin mengatakan, kliennya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan.” Surat penangguhan penahanan sudah diajukan, namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim,” katanya, Senin (24/10/2022).

Dia mengatakan, kliennya ditahan dan dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim. “Ini adalah bagian dari proses hukum, dan kejadian ini (penahanan) bagian dari empati,” ucapnya.  

Ahmad Hadian Lukita bersama lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan lainnya ditahan di Rutan Polda Jatim setelah diperiksa selama 10 jam. Mereka kemudian dibawa ke rutan dengan mengenakan baju tahanan serta dikawal ketat petugas bersenjata lengkap.

“Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. 

Keenam tersangka disangkakan dengan pasal berbeda. Tiga tersangka dari warga sipil masing-masing Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari anggota Polri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network