SURABAYA, iNews.id – Enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dikawal ketat petugas bersenjata lengkap dengan mengenakan baju tahanan saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, Senin (24/10/2022). Mereka ditahan setelah diperiksa penyidik selama 10 jam.
“Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dirmanto mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian.
Keenam tersangka disangkakan dengan pasal berbeda. Tiga tersangka dari warga sipil masing-masing Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dari anggota Polri dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait