Penampakan uang Rp2,3 miliar hasil sitaan dari tiga tersangka kasus dugaan pungli izin tambang di Dinas ESDM Jatim. (Foto: iNews)

Ditahan di Rutan Kejati 

Usai pameran barang bukti dan pemeriksaan maraton, ketiga tersangka langsung digiring petugas menuju Rutan Cabang Kelas 1 Kejati Jawa Timur. 

Mengenakan rompi tahanan, AM dan dua bawahannya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pihak Kejati Jatim menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Mengingat jumlah uang sitaan yang cukup besar dan modus yang sistematis, penyidik menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pungli perizinan tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network