Ivan Sugianto memakai baju tahanan di Polrestabes Surabaya. (Foto: iNews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polisi telah menetapkan Ivan Sugianto, wali murid yang memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong sebagao tersangka. Pengusaha ini ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Seusai penangkapan, Ivan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Dia juga memakai baju tahanan dan terus mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

Raut wajahnya terlihat lesu. Sikap gaharnya dalam video yang viral di media sosial saat mengintimidasi siswa SMA tak lagi terlibat. Bahkan dia kini terancam hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ivan selama 3 jam. Sebelum ditahan, tersangka sempat diperiksa kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

"Tersangka langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network