Sementara itu, satu tersangka lainnya, A. Royan (AR), yang merupakan pihak swasta dari Tulungagung, tidak hadir karena alasan kesehatan dan telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, keempat tersangka terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.41 WIB. Mereka dibawa ke ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berperan sebagai penerima, sedangkan 17 lainnya merupakan pihak pemberi.
Dia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang dilakukan pada Desember 2022.
Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait