MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku balap liar yang menabrak lansia hingga terjungkal sebagai tersangka. Peristiwa kecelakaan ini terjadi di jalan raya Suwaru-Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka yakni pemuda berinisial FRP (20) warga Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur. Dia menabrak petani yakni lansia berinisial N (74).
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengatakan, status FRP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Dia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Penabrak lansia di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," ujar Adis Dani Garta saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) pagi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FRP tidak ditahan. Dia hanya perlu wajib lapor hingga kasusnya naik ke persidangan.
Di sisi lain kata Adis, kondisi korban Kakek N mulai stabil saat dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kakek berprofesi sebagai buruh tani ini mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani perawatan intensif.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait