Polsek Wajak yang menerima laporan segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. "Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil mengamankan bersama tim gabungan reserse di wilayah Kecamatan Wajak, pada Sabtu sore jam 15.00 WIB," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka WP mengakui telah menjual tiga buah laptop tersebut kepada seorang penadah. Selain itu, dia juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di rumah warga sebelumnya.
"Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian yang telah diketahui identitasnya," tutur Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini WP terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Wajak. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman penjara maksimal selama 7 tahun," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait