Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono bersama sejumlah perwakilan Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo serta Pemkab Gresik di sela penyampaian perpanjangan PSBB di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020). (Foto: ANTARA/Humas Pemprov Jatim)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Pemberlakukan tahap III ini sebagai upaya pemutusan rantai Covid-19 yang dimulai Selasa (26/5/2020) hari ini.

"PSBB tahap III digelar selama 14 hari atau terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali," ujar Sekdaprov Jatim sekaligus Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (25/5/2020) malam.

PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

Menurutnya, pemberlakuan PSBB tahap III diputuskan ketiga pemerintah daerah setelah sepakat dengan hasil evaluasi dan koordinasi beberapa hari lalu. Pada rapat koordinasi tersebut juga disepakati dengan menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.

"Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan," kata mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network