Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

"Merujuk pada ijtihad para ulama, vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadan," kata Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin. 

Dalam fikih syafi'iyah, vaksinasi tidak membatalkan sebab kategori batal puasa yakni masuknya benda ke dalam perut melalui lubang yang menjurus ke dalam perut seperti mulut, hidung dan telinga. Sementara lengan tempat vaksin dimasukkan tidak tembus ke dalam perut.

"Kami meminta masyarakat yang mendapat jadwal vaksin di bulan Ramadan tidak bingung dan ragu," ucapnya. (lukman hakim).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network