Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. (Foto: DOK iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau kembali Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait kewajiban rapid test Covid-19 bagi awak kendaraan barang sewa atau pelat kuning yang akan menyeberang ke Bali. Aturan ini dinilai sangat membebani para sopir truk.

Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan, permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 552/9101/113/2020 tentang permintaan evaluasi kembali terkait SE Gubernur Bali. Perjalanan para awak kendaraan barang ini tergolong perjalanan komuter atau perjalanan pergi-pulang yang dalam SE Nomor 9/2020 Gugus Tugas Nasional tidak mewajibkan adanya persyaratan rapid test.

“Tapi cukup dengan alat pengukur suhu badan. Kecuali yang suhu badannya terdeteksi lebih dari 38 derajat celsius baru dilakukan pemeriksaan medis,” kata Emil, Minggu (12/7/2020).

Emil berharap, surat gubernur tersebut segera mendapat tanggapan dan respons dari Mendagri. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemprov Bali.

“Kita telepon dan komunikasi dengan Bali. Kami harap ke depan segera ada langkah yang bisa mengurangi beban para driver ini. Kami harap surat Ibu Gubernur ini segera ditanggapi. Bila nanti surat Gubernur Jatim ini telah dijawab atau ada tanggapan dari pihak Gubernur Bali maka nanti akan kami update,” katanya.

Terkait aspirasi para driver terkait mahalnya harga rapid test mandiri yang tidak sesuai dengan batas tarif yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Emil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait sehingga diharapkan segera ada kejelasan.

Emil mengatakan, ke depan, sedang dikembangkan rapid test buatan dalam negeri. Jawa Timur turut berpartisipasi melalui RSUD dr Soetomo dan Universitas Airlangga (Unair) yang bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta jejaring perguruan tinggi.

"Kami harap ini bisa jadi solusi terkait rapid test supaya biayanya bisa lebih ditekan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (10/7/2020) lalu, sebanyak 20 orang perwakilan sopir dari Aliansi Driver Nusantara mendatangi Gedung Negara Grahadi. Mereka berasal dari beberapa daerah di Jatim seperti Mojokerto, Banyuwangi, Sidoarjo, bahkan ada beberapa dari Jawa Tengah seperti Magelang dan Solo.

Kedatangan para sopir ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

SE tersebut berisi kewajiban pelaksanaan rapid test pada penumpang angkutan penyeberangan yang memasuki Provinsi Bali baik angkutan umum maupun angkutan barang, termasuk para driver ini. Dalam aspirasinya, para driver ini meminta agar rapid test bagi para driver ini digratiskan. Alasannya, harga rapid test yang tidak murah tersebut membebani mereka, terutama bila biaya tersebut ditanggung sendiri oleh mereka. Belum lagi, mereka termasuk yang melakukan perjalanan pulang pergi.

Salah satu perwakilan sopir, Supri meminta agar para sopir tidak dibebani biaya rapid test sebagai salah satu syarat untuk menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Bali. Mereka meminta agar pemerintah memberikan fasilitas tapid test gratis.

“Kami harap pemerintah bisa memberikan solusi terkait hal ini,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network