Ilustrasi penambangan emas (istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengeksploitasi tambang emas di Trenggalek. Larangan itu disampaikan karena perusahaan tambang tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Persyaratan tersebut di antaranya kewajiban menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, senilai total 939.22 Dolar Amerika Serikat (AS)

"Hingga kini PT SMN belum memenuhi kewajibannya. Karena itu mereka dilarang melakukan operasi produksi sebab mengambil Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono, Senin (15/3/2021).

Aris mengatakan, biaya jaminan reklamasi itu terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum PT SMN melakukan Operasi Produksi (OP). "Artinya hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki oleh perusahaan PT SMN, dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial," ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, dalam pembahasan tersebut, juga disampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan mengenai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek. 

"Jika memang ada aspirasi masyarakat sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," katanya.

Diketahui, proses pengajuan izin pertambangan oleh PT SMN, di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko Trenggalek tersebut, berawal dari tahun 2005.

Saat itu, diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek, pada 28 Desember 2005, dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare. Dalam izin tersebut pihak Kabupaten Trenggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan. 

Lalu, pada tahun 2007 pihak PT SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, dan disetujui oleh Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007, dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare. Perubahan luasan tersebut semakin besar dimana di tahun berikutnya permintaan izin tambang tersebut mencapai 29.969 hektar. 

Namun pada tahun 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014, tepatnya 21 Februari 2014, pihak Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran PT SMN. Dalam rentang waktu tersebut, perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek, dialihkan kepada Pemprov Jatim.

Perubahan peralihan izin tersebut, dimanfaatkan oleh PT SMN untuk mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan. Hal ini dibuktikan, dengan lampiran surat dari Direktur PT SMN pada 8 September 2015, dan disetujui oleh P2T (Badan Penanaman Modal Jatim) pada 16 Desember 2015.

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim, pada 24 Juni 2019, P2T - DPM-PTSP Jatim menerbitkan Ijin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SMN.

Namun, berdasarkan rekomtek dari Dinas ESDM IUP-OP PT SMN per tanggal 24 Juni 2019 selama 10 tahun sejak dikeluarkan dengan luasan 12.813 hektar, hal tersebut tidak seperti luasan ukuran tambang pada waktu awal tahun 2005.

"Pada klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan Operasi Produksi, PT SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi," ujar Aris.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network