SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti saat Natal dan Tahun Baru Nataru) 2022. Larangan tersebut diberlakukan menyusul rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Lebel 3 pada 24 Desember hingga 2 Januri 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daeeah (BKD) Provinsi Jatim Indah Wahyuni mengatakan pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi ASN. Karena itu pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai regulasi.
Indah mengatakan SE Guberur tentang larangan cuti ASN akan diteruskan kepada bupati dan wali kota di Jatim. "Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait