Ke depan pria kelahiran Lamongan meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya. "Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut. Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.
"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kemendikbud Dian Kuntarti, menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan. Pengusulan dilakukan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.
"SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait