BLITAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat melanggar ketentuan cuti atau libur bersama akhir tahun. Ancaman itu disampaikan mengantisipasi kemungkinan PNS tidak masuk kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan aturan terbaru, cuti bersama Natal dan Tahun Baru dipangkas dari sepekan menjadi tiga hari, yakni dari tanggal 31 Desember sampai 2 Januari 2021. Masa libur tersebut diperpendek atas pertimbangan pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Blitar Suyoto mengatakan, atas perbahan tersebut, maka semua PNS wajib patuh. Di luar ketetapan waktu yang diputuskan pemerintah, mereka wajib masuk seperti biasa. "Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas," ujarnya, Jumat (11/12/2020).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait