SDN Jenggolo tempat korban dan pelaku penganiayaan sekolah. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Malang menyiapkan tim psikolog untuk menangani kasus siswa kelas 2 SDN Jenggolo I Kepanjen yang di-bully kakak kelas. Nantinya, tim psikolog ini akan mendampingi korban hingga traumanya pulih.

Kepala Dinas P3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo menyatakan, pendampingan dari psikolog akan menyesuaikan kondisi terkini korban berinisial MW (7) itu. Mengingat sejauh ini timnya belum bisa melakukan pendekatan ke korban karena masih enggan ditemui oleh banyak orang.

“Jadi untuk korban kalau dia siap, maksudnya kalau siap menerima kami siap untuk pendampingan. Kalau menurut dokter dia bisa kita wawancarai panjang kita dampingi,” ucap Arbani Mukti Wibowo saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (26/11/2022).

Sejauh ini, pihaknya mengaku belum memberikan asesmen ke korban karena terkendala kondisi kesehatan dan lingkungan sekitar di rumah sakit (RS) tempat MW dirawat. Namun melihat kemungkinan yang ada, pihaknya akan melakukan kunjungan ke rumah korban agar pendampingan lebih maksimal.

Pendampingan psikis itu, kata Arbani, nantinya juga melihat seberapa parah trauma yang dialami oleh MW. Jika diperlukan, pihaknya akan menyiapkan psikiater dan psikolog untuk penanganannya.

“Tergantung traumanya ringan, sedang, atau berat, kalau dia dinyatakan berat biasanya kita sampai ke psikologis klinis, itu perlu atau tidak, biasanya kalau sedang sama berat, antara tiga sampai lima kali, tapi kalau ringan satu dua kali selesai,” ujarnya.

Dia berharap, pendampingan psikis akan rampung dalam tiga sampai lima kali pertemuan. Trauma psikis korban bisa secepatnya tertangani tanpa harus melalui psikiater. 

“Si anak ini bisa me-manage traumanya, otaknya bisa me-manage kejadiannya seperti ini, ya bisa hilangkan trauma tersebut dilupakan, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi harapannya itu,” ucapnya.

Selain pendampingan ke korban, tim psikolog dari P3A akan mendampingi tujuh orang anak terduga pelaku perundungan. Pendampingan bakal dilakukan oleh tim yang berkoordinasi dengan pihak sekolah dan akan ditindaklanjuti juga dengan kunjungan ke rumah atau home visit, dan satu tim ke korban perundungan.

Dia menyatakan, pendampingan terhadap terduga pelaku juga diperlukan untuk mengetahui alasan mereka melakukan perundungan, adakah perlakuan lain yang sebelumnya sempat dialami, hingga tindakan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Biasanya kalau home visit butuh waktu lama, kalau di situ ada tujuh (terduga pelaku), ya biasanya satu home visit empat jam, paling nggak kita tiga tim,” katanya.

Meski demikian, Arbani tak menyebut apakah selama pendampingan terduga pelaku masih diperkenankan masuk sekolah. Sebab sejauhi ini dari analisis awal timnya, ada gangguan psikososial yang dialami oleh terduga pelaku.

“Hanya psikisnya saja, psikososial yang terganggu. Itu saja, tinggal kita pendampingan tujuannya apa. supaya hal yang bersangkutan tidak melakukan hal serupa kalau itu. Kalau itu korban supaya yang bersangkutan tidak dendam kepada kejadian itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SD di Kabupaten Malang diduga mengalami perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di SDN Jenggolo yang berada di Jalan Raya Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang, ke Bendungan Sengguruh tak jauh dari sekolahnya.

Setelahnya korban ditinggalkan begitu saja sebelum ditemukan pencari rumput yang membantunya menyeberangkan kembali ke sekolah. Akibat kejadian itu korban mengeluhkan pusing dan mual, serta harus dilarikan ke rumah sakit (RS) Ramdani Husada, Jatikerto, Kromengan.

Korban akhirnya dirujuk ke RSI Gondanglegi dan telah dirawat selama satu minggu hingga Kamis (24/11/2022). Selama perawatan di RSI Gondanglegi, korban sempat mengalami koma selama dua hari akibat luka yang dideritanya.

Polres Malang telah memeriksa 12 saksi dari terduga pelaku, pihak sekolah, dan orang tua korban. Kepolisian masih berhati-hati menangani dugaan perundungan ini sebab baik korban maupun pelaku statusnya masih anak-anak yang dilindungi undang-undang khusus.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network