JEMBER, iNews.id - Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Rabu (16/2/2022). Guru spiritual itu menjadi inisiator serta satu-satunya orang yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
"Dari hasil gelar, hari ini saudara N (Nur Hasan) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Hery mengatakan, Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai, sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Selain mengabaikan tanda bahyaa, Nur Hasan juga tidak melengkapi peralatan atau pelindung diri saat melaksanakan ritual di pantai.
"Pada malam itu, saudara N juga sudah diperingatkan untuk tidak melaksanakan ritual karena berbahaya. Namun, dia tetap melaksanakan," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka Nur Hasan, lanjut Hery juga menyuruh para pengikutnya masuk ke dalam air. Padahal, saat itu kondisi ombak sedang tinggi. "Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait