"Dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, pada Sabtu (29/5/2021), Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila ke Polda Jatim. Terlapor adalah, JE, pengurus sekolah SMA SPI di Batu Malang. "Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, tak hanya sekali dia kali dilakukan. Terlapor juga melakukan kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Modus terlapor, kata Arist, adalah dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual. “JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.
JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. “Korbannya saat ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu,” kata Arist.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait