Hadi Mulyono, pria yang perkosa siswi SMP di Malang saat diamankan polisi. (foto: Ist)

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Malang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video penangkapan pria yang disebut pelaku pemerkosaan anak viral beredar di media sosial. 

Diketahui ternyata pelaku telah menyetubuhi pelajar kelas VIII SMP sepulang sekolah di Jalan setapak di perkebunan tebu, yang ada di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Korban yang notabene masih tetangganya sendiri dihadang oleh pelaku saat pulang sekolah sendiri melintasi jalan di perkebunan tebu. Korban kemudian menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejatnya, aksinya terbongkar ketika korban tiga di rumah dan melaporkan ke ibu kandungnya atas ulah tersangka.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu, di saat bersamaan polisi berhasil mengamankan pelaku di Balai Desa Kenongo Jabung, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga yang marah. 

Beruntung aksi main hakim sendiri sebagaimana terlihat di video itu dapat dicegah oleh anggota Polsek Jabung, yang langsung membawanya ke Mapolres Malang.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network