"Sesungguhnya Allah SWT menakdirkan tahun sekarang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
Diketahui Nenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/ 2021 masehi.
Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi. Selain itu pihaknya telah berkomunikasi dengan ulama, Komisi VIII DPR RI, penyelenggara Haji dan lainnya.
"Menetapkan pembatalan penyelenggaraan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait