Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung saat diamankan ke Polres Pamekasan. (Foto: iNews/Dedy Priyanto)

"Spontan pelaku ini masuk ke kamar lalu mengambil celurit dan menusuk dada korban hingga luka robek. Korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network