Pelaku pembunuhan janda di Madiun.

Ismail mengatakan, dia membuntuti istri sirinya saat dibonceng seorang laki-laki. Begitu, korban sendirian, pelaku mendekat dan menusuknya dengan pisau. Melihat korban jatuh tersungkur, pelaku lantas kabur dan menyerahkan diri ke polisi. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, memastikan bahwa pembunuhan janda empat anak tersebut sudah direncanakan. Bahkan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban. 

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Pada kasus ini polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta sepeda motor pelaku yang digunakan untuk  membuntuti korban. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network