AH alias BSD (baju oranye), pelaku pembunuhan Demiri (35), diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri. Langsung saja pelaku mengayunkan celurit ke arah korban. “Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” ujar Ambuka.

Celurit itu diayunkan secara membabi buta ke arah korban. Setelah korban tersungkur, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri. Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku. 

Pelaku mengakui jika dia merasa cemburu kepada korban yang terus berhubungan dengan istrinya. Pelaku mengatakan, korban sudah dua kali berselingkuh dengan istrinya. 

“Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang lagi,” kata AH.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja warna abu-abu, sebuah celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya, sarung warna hijau, kemeja wama putih milik korban, dan sarung warna pink milik korban. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network