Pelaku pembununan tetangga, MA, saat di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/8/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

Di hadapan polisi, pelaku MA mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. 

"Saya sakit hati, sehingga berbuat itu. Sekarang saya menyesal dan memohon maaf," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang bengkok bekas tusukan, sepeda motor pelaku dan sepeda angin milik korban. 

Diketahui, seorang laki-laki di Pasuruan ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan. Saat itu, warga mengatakan korban tewas usai berduel dengan tetangganya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network