"Saat hendak kabur, pelaku melihat kesempatan untuk merampas tas korban. Saat itu korban melawan dengan mencoba berteriak lalu pelaku memukul dan membekapnya hingga meninggal serta mengikatnya," ujar Kapolres, Sabtu (26/10/2024).
Setelah itu pelaku membawa barang berharga milik korban dan motornya dan melarikan diri ke Tasikmalaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait