Pembunuh lansia di Ngawi yang sempat buron selama dua pekan saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Asfi Manar)

"Saat hendak kabur, pelaku melihat kesempatan untuk merampas tas korban. Saat itu korban melawan dengan mencoba berteriak lalu pelaku memukul dan membekapnya hingga meninggal serta mengikatnya," ujar Kapolres, Sabtu (26/10/2024).

Setelah itu pelaku membawa barang berharga milik korban dan motornya dan melarikan diri ke Tasikmalaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network