Perbuatan tersangka sangat keji, dia membunuh Dira Vani (20) mahasiswi dan sang adik Dea Clara siswi SMP. Usai membunuh, kedua mayat korban dibuang ke sumur.
Selama di Wedoro Sidoarjo, tersangka bekerja sebagai sopir online. Dia juga pernah bekerja sebagai penjaga warung kopi milik ayah korban selama lebih dari satu tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dia dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP, kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindangan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait