"Berdasarkan bukti yang cukup pelaku bisa kita amankan. Barang bukti ini mulai dari kendaraan, pakaian yang digunakan dan alat komunikasi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait