Pelaku pembunuhan janda yang ditemukan telanjang di Malang ditangkap polisi. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Berdasarkan bukti yang cukup pelaku bisa kita amankan. Barang bukti ini mulai dari kendaraan, pakaian yang digunakan dan alat komunikasi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network