Tim Inafis Polres Probolinggo mengevakuasi mayat bayi dalam karung plastik beberapa hari lalu. (foto: iNews.id/Hana Purwadi).

"Setelah meninggal, bayi tesebut dibungkus dan dibuang ke sampah keesokan harinya. Dia malu karena bayi itu hasil hubungan gelap," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, Kamis (22/12/2022). 

Diketahui, beberapa waktu lalu, sesosok mayat bayi di tempat sampah mengegerkan warga Probolinggo. Bayi tersebut pertama kali ditemukan tukang sampah, berada dalam karung plastik. 

Saat diperiksa, tali pusar bayi masih menempel dan diduga baru saja dilarikan. Temuan itu lantas diselidiki polisi hingga akhirnya pelaku tertangkap. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network