Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, forum akan menggunakan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan.
Suara dalam voting tersebut akan diwakili oleh masing-masing ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Hasil voting nantinya akan menentukan mekanisme yang digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait